Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang ACUAN PENYELENGGARAAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri dari : a. Tim Kecamatan; b. Tim Desa/Kelurahan. (2) Tim Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tanggung jawab: a. mengkoordinir pelaksanaan kegiatan Pokmas sebagai penerima dan penyalur bantuan khususnya perumahan; b. mengkoordinir pelaksanaan kegiatan yang menyangkut beberapa wilayah Desa/Kelurahan; c. membantu penyelesaian masalah-masalah yang berkaitan dengan status kependudukan dan pertanahan; d. memfasilitasi kelancaran pelaksanaan kegiatan; e. memantau pelaksanaan kegiatan. (3) Tim Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tanggung jawab: a. merekomendasikan Pokmas setempat yang telah mapan dan disetujui oleh seluruh kelompok masyarakat sasaran yang pelaksanaannya dibantu oleh KMK/KMW; b. melaksanakan pengawasan administratif kegiatan PKP; c. membantu dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang terjadi di lokasi. (4) Susunan organisasi tim Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari : a. Kepala Desa/Lurah; b. Fasilitator; c. Pokmas; dan d. KSM. (5) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b adalah tenaga/penduduk setempat yang menjadi penggerak pelaksanaan pembangunan di tingkat Kelurahan/Desa yang diharapkan tetap berada di SWK setempat pada pasca kegiatan bantuan program. (6) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempunyai tanggung jawab: a. membantu KMK/KMW dalam melakukan sosialisi pelaksanaan kegiatan; b. memfasilitasi dan membina masyarakat dalam menyusun RTK; c. mendata dan memverifikasi MBR serta memfasilitasi pembentukan KSM untuk diusulkan kepada Pokmas; d. membantu Pokmas dalam pengusulan kegiatan PKP; e. memfasilitasi KSM dalam penyusunan proposal pekerjaan fasilitasi pembangunan baru dan/atau perbaikan rumah dan peningkatan kualitas lingkungan; f. menyusun jadwal pelaksanaan pekerjaan sesuai RTK; g. membantu mencari solusi apabila terjadi permasalahan di lokasi sasaran; h. membuat laporan perkembangan dan permasalahan secara berkala kepada KMK/KMW. (7) Pokmas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c setara dengan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) pada kegiatan Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP), Program Pemberdayaan Kecamatan (PPK), dan Proyek Sektor Perbaikan Perumahan dan Lingkungan (NUSSP). (8) Pokmas sebagai lembaga penyalur dana, dapat membentuk unit pengelola keuangan atau memanfaatkan LKNB setempat. (9) Pokmas mempunyai tanggung jawab: a. menyeleksi dan mengusulkan KSM calon penerima bantuan stimulan PKP kepada Pokja Kabupaten/Kota; b. mengusulkan proposal kegiatan KSM untuk memperoleh persetujuan Pokja Kabupaten/Kota; c. menyalurkan pemberian stimulan PKP kepada KSM penerima bantuan stimulan; d. memberikan laporan bulanan mengenai penyelenggaraan PKP kepada Pokja Kabupaten/Kota dan satuan kerja penanggung jawab kegiatan. e. menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada instansi yang berwenang guna menjamin transparansi penyaluran dana. f. menyediakan sumber informasi pelaksanaan kegiatan PKP yang dapat diakses oleh masyarakat. (10) KSM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d adalah kelompok yang terdiri dari MBR yang berhak mendapatkan manfaat dari kegiatan fasilitasi dan stimulan PKP yang telah mengorganisir diri. (11) KSM mempunyai tanggung jawab menyusun dan mengusulkan RTK.
Koreksi Anda