Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang ACUAN PENYELENGGARAAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan di tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri dari : a. Pemerintah Kabupaten/Kota; b. Pokja Kabupaten/Kota. (2) Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tangung jawab : a. menyusun strategi pelaksanaan penanganan PKP di tingkat kabupaten/kota; b. MENETAPKAN dan mengesahkan Pokja Kabupaten/Kota; c. MENETAPKAN lokasi kegiatan PKP dan mengalokasikan dana APBD untuk kelengkapan dan pengembangan program; d. MENETAPKAN Pokmas penerima dan penyalur kegiatan PKP berdasarkan rekomendasi dari Pokja Kabupaten/Kota; e. menyetujui dan mengesahkan RTK ke dalam rencana pembangunan daerah; f. MENETAPKAN komponen kegiatan PKP yang diajukan oleh Pokmas berdasarkan RTK; g. melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan PKP bagi MBR yang dilakukan Pokja Kabupaten/Kota, KMW, KMK dan Pokmas. (3) Pokja Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tanggung jawab: a. membantu Bupati/Walikota dalam mendorong keterpaduan antar pelaksana kegiatan di daerah yang mendukung program PKP dan melaksanakan operasional kegiatan PKP yang dilimpahkan Pemerintah Pusat kepada Kabupaten/Kota; b. mengusulkan lokasi dan melakukan verifikasi Pokmas untuk direkomendasikan oleh Bupati/Walikota dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Provinsi; c. memverifikasikan usulan Pokmas mengenai penetapan KSM penerima bantuan dan memberikan persetujuan atas proposal kegiatan Pokmas dan KSM, untuk selanjutnya disampaikan kepada Pokja Pusat tembusan kepada Pokja Provinsi; d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan PKP di wilayah Kabupaten/Kota setempat; e. menyampaikan laporan bulanan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Pokja Pusat dan tembusan Pokja Provinsi; f. melakukan tindak turun tangan (T3) bila terjadi pelanggaran/ penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan PKP pada tingkat Pokmas kepada MBR. (4) Susunan organisasi Pokja Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari : a. ketua; b. sekretaris, c. bendahara; dan d. anggota. (5) Unsur Pokja Kabupaten/Kota mewakili bidang tugas dan fungsi : a. perencana penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten/Kota; b. bidang pemberdayaan masyarakat; c. bidang pekerjaan umum; d. bidang sosial; e. bidang perekonomian; f. bidang pelayanan pertanahan; dan g. Kepala Pemerintahan Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Koreksi Anda