Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang ACUAN PENYELENGGARAAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan di tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri dari :
a. Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. Pokja Kabupaten/Kota.
(2) Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tangung jawab :
a. menyusun strategi pelaksanaan penanganan PKP di tingkat kabupaten/kota;
b. MENETAPKAN dan mengesahkan Pokja Kabupaten/Kota;
c. MENETAPKAN lokasi kegiatan PKP dan mengalokasikan dana APBD untuk kelengkapan dan pengembangan program;
d. MENETAPKAN Pokmas penerima dan penyalur kegiatan PKP berdasarkan rekomendasi dari Pokja Kabupaten/Kota;
e. menyetujui dan mengesahkan RTK ke dalam rencana pembangunan daerah;
f. MENETAPKAN komponen kegiatan PKP yang diajukan oleh Pokmas berdasarkan RTK;
g. melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan PKP bagi MBR yang dilakukan Pokja Kabupaten/Kota, KMW, KMK dan Pokmas.
(3) Pokja Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tanggung jawab:
a. membantu Bupati/Walikota dalam mendorong keterpaduan antar pelaksana kegiatan di daerah yang mendukung program PKP dan melaksanakan operasional kegiatan PKP yang dilimpahkan Pemerintah Pusat kepada Kabupaten/Kota;
b. mengusulkan lokasi dan melakukan verifikasi Pokmas untuk direkomendasikan oleh Bupati/Walikota dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Provinsi;
c. memverifikasikan usulan Pokmas mengenai penetapan KSM penerima bantuan dan memberikan persetujuan atas proposal kegiatan Pokmas dan KSM, untuk selanjutnya disampaikan kepada Pokja Pusat tembusan kepada Pokja Provinsi;
d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan PKP di wilayah Kabupaten/Kota setempat;
e. menyampaikan laporan bulanan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Pokja Pusat dan tembusan Pokja Provinsi;
f. melakukan tindak turun tangan (T3) bila terjadi pelanggaran/ penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan PKP pada tingkat Pokmas kepada MBR.
(4) Susunan organisasi Pokja Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari :
a. ketua;
b. sekretaris,
c. bendahara; dan
d. anggota.
(5) Unsur Pokja Kabupaten/Kota mewakili bidang tugas dan fungsi :
a. perencana penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
b. bidang pemberdayaan masyarakat;
c. bidang pekerjaan umum;
d. bidang sosial;
e. bidang perekonomian;
f. bidang pelayanan pertanahan; dan
g. Kepala Pemerintahan Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Koreksi Anda
