Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang ACUAN PENYELENGGARAAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan di tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri dari :
a. Pemerintah Provinsi ; dan
b. Pokja Provinsi.
(2) Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tanggung jawab :
a. menyusun kriteria dan strategi penanganan PKP di tingkat provinsi;
b. MENETAPKAN dan mengesahkan Pokja Provinsi;
c. membantu Pemerintah dalam memverifikasi usulan kegiatan PKP dari tingkat Kabupaten/Kota;
d. melakukan koordinasi kegiatan PKP yang dilaksanakan oleh Pokja Provinsi, Pokja Kabupaten/Kota, dan KMW;
e. mengalokasikan dana APBD untuk kelengkapan dan pengembangan program.
(3) Pokja Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tanggung jawab :
a. mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pembinaan kegiatan PKP di Kabupaten/Kota;
b. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan PKP di tingkat Kabupaten/Kota;
c. melakukan tindak turun tangan (T3) bila terjadi pelanggaran/ penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan PKP pada tingkat Kabupaten/Kota berdasarkan atas laporan KMW;
d. bersama dengan KMW melakukan koordinasi, pembinaan dan bantuan teknis lintas daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
e. menyampaikan laporan bulanan kegiatan PKP kepada Pokja Pusat;
f. melaksanakan monitoring dan evaluasi.
(4) Susunan organisasi Pokja Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. anggota.
(5) Unsur Pokja Provinsi mewakili bidang tugas dan fungsi :
a. perencana penyelenggaraan pemerintah daerah Provinsi;
b. bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
c. bidang pekerjaan umum;
d. bidang sosial; dan
e. bidang perekonomian.
Koreksi Anda
