Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang ACUAN PENYELENGGARAAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan di tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri dari : a. Pemerintah Provinsi ; dan b. Pokja Provinsi. (2) Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tanggung jawab : a. menyusun kriteria dan strategi penanganan PKP di tingkat provinsi; b. MENETAPKAN dan mengesahkan Pokja Provinsi; c. membantu Pemerintah dalam memverifikasi usulan kegiatan PKP dari tingkat Kabupaten/Kota; d. melakukan koordinasi kegiatan PKP yang dilaksanakan oleh Pokja Provinsi, Pokja Kabupaten/Kota, dan KMW; e. mengalokasikan dana APBD untuk kelengkapan dan pengembangan program. (3) Pokja Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tanggung jawab : a. mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pembinaan kegiatan PKP di Kabupaten/Kota; b. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan PKP di tingkat Kabupaten/Kota; c. melakukan tindak turun tangan (T3) bila terjadi pelanggaran/ penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan PKP pada tingkat Kabupaten/Kota berdasarkan atas laporan KMW; d. bersama dengan KMW melakukan koordinasi, pembinaan dan bantuan teknis lintas daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; e. menyampaikan laporan bulanan kegiatan PKP kepada Pokja Pusat; f. melaksanakan monitoring dan evaluasi. (4) Susunan organisasi Pokja Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; dan d. anggota. (5) Unsur Pokja Provinsi mewakili bidang tugas dan fungsi : a. perencana penyelenggaraan pemerintah daerah Provinsi; b. bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa; c. bidang pekerjaan umum; d. bidang sosial; dan e. bidang perekonomian.
Koreksi Anda