Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang ACUAN PENYELENGGARAAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri dari : a. Tim pengarah; dan b. Pokja Pusat. (2) Tim pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat terdiri dari unsur: a. Kementerian Negara Perumahan Rakyat; b. Kementerian/Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang terkait dalam mendukung kegiatan PKP. (3) Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tanggung jawab : a. merumuskan kebijakan dan strategi PKP; b. memberikan arahan dalam upaya percepatan pencapaian target dan sasaran PKP; c. melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengarahkan, mensinergikan dan mengembangkan sumber daya baik dari dalam maupun luar negeri dalam pelaksanaan PKP. (4) Pokja Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari: a. Kedeputian Menpera Bidang Perumahan Swadaya; b. Pusat Pengembangan Perumahan; c. Satuan Kerja Kementerian Negara Perumahan Rakyat; d. Kementerian/Departemen/LPND yang terkait dalam mendukung kegiatan PKP. (5) Pokja Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tanggung jawab: a. menyiapkan panduan tentang dasar-dasar perencanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan PKP; b. melakukan saran tindak (ST) dan tindak turun tangan (T3) bila terjadi pelanggaran/penyimpangan dalam penyelenggaraan PKP pada tingkat provinsi, Kabupaten/Kota; c. melakukan sosialisasi, koordinasi, verifikasi serta klarifikasi mengenai kegiatan pemberian stimulan untuk perumahan swadaya dan merekomendasi hasil verifikasi kepada Satuan Kerja maupun instansi terkait; d. melakukan pembinaan teknis, bantuan teknis dan fasilitasi PKP; e. menyampaikan laporan bulanan tentang kegiatan PKP kepada Tim Pengarah; f. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pekerjaan yang telah selesai pada tingkat provinsi. (6) Satuan Kerja Kementerian Negara Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c mempunyai tanggung jawab : a. melaksanakan kegiatan PKP; b. menjaga kelancaran administrasi, keuangan dan pelaporan; c. melakukan penyerahan kegiatan PKP. (7) Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Kerja Kementerian Negara Perumahan Rakyat dibantu oleh KMP, KMW, KMK, dan fasilitator.
Koreksi Anda