Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang ACUAN PENYELENGGARAAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendukung penyelenggaraan PKP diperlukan kelembagaan pada tingkat: a. pusat; b. provinsi; c. kabupaten/kota; d. kecamatan, desa/kelurahan.
Koreksi Anda