Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang ACUAN PENYELENGGARAAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Indikator keberhasilan PKP dengan prinsip stimulan sebagai modal sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah :
a. terjadi peningkatan kegiatan bidang perumahan swadaya;
b. termanfaatkan dana untuk kepentingan seluruh MBR dalam SWK;
c. termotivasi Pemerintah Daerah dalam PKP bagi MBR.
(2) Indikator keberhasilan PKP dengan prinsip MBR sebagai pelaku utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah :
a. tercapai pengambilan keputusan permasalahan perumahan oleh MBR;
b. tersusun RTK penyelenggaraan PKP oleh masyarakat setempat melalui perencanaan partisipatif;
c. terlaksana pengawasan pelaksanaan kegiatan PKP oleh masyarakat.
(3) Indikator keberhasilan PKP dengan prinsip transparan dan akuntabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c adalah :
a. tersedia Pokmas yang kompeten, aspiratif dan akuntabel secara demokratis;
b. terpenuhi kemudahan bagi MBR dalam mengakses Pokmas;
c. tersedia informasi pelaksanaan kegiatan penyaluran dana stimulan PKP sesuai sasaran yang disepakati;
d. terlaksana pengawasan dan pengendalian oleh semua pihak.
(4) Indikator keberhasilan PKP dengan prinsip musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d adalah :
a. tersedia mekanisme yang menjamin pelaksanaan musyawarah dan mufakat warga untuk kegiatan PKP;
b. tersedia dan berfungsinya forum komunikasi perumahan di lokasi sasaran pada masa pemberian bantuan program;
c. terbentuk dan berfungsinya kelompok fungsional masyarakat lain yang peduli perumahan yang dapat membantu menyelesaikan permasalahan di tingkat komunitas.
(5) Indikator keberhasilan PKP dengan prinsip kepastian hukum dalam bermukim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e adalah :
a. tersedia bukti penguasaan dan kepemilikan hak atas tanah masyarakat;
b. terbangun, dan/atau terperbaiki perumahan yang peruntukannya sesuai dengan tata ruang Kabupaten/Kota;
(6) Indikator keberhasilan PKP dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f adalah :
a. terakomodasi RTK dalam APBD;
b. tercipta jejaring dengan pelaku pembangunan lainnya;
c. meningkatnya pelayanan kepada masyarakat yang berkaitan status hukum kepemilikan rumah dan tanah;
d. tersedia rumusan pola penanganan PKP pasca program di tingkat Kabupaten/Kota;
e. tersedia dana perumahan dalam APBD Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota pada tahun-tahun selanjutnya.
(7) Indikator keberhasilan PKP dengan prinsip kesetaraan dan keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g adalah :
a. terselenggara pengambilan keputusan atau perencanaan secara proporsional;
b. terakomodasi semua pihak dalam proses pelaksanaan PKP;
c. terakomodasi semua pihak dalam pemanfaatan hasil kegiatan PKP.
(8) Indikator keberhasilan PKP dengan prinsip keterpaduan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h adalah :
a. terpadu RTK dengan program APBD, dan/atau sumber pendanaan lain yang tidak mengikat;
b. terpadu pelaksanaan RTK dengan pembangunan di daerah.
Koreksi Anda
