Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang ACUAN PENYELENGGARAAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN
Teks Saat Ini
Lingkup penyelenggaraan PKP meliputi peningkatan kualitas perumahan dan prasarana lingkungan melalui pemberdayaan masyarakat miskin pada lingkungan tersebut di kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.
Koreksi Anda
