Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang ACUAN PENYELENGGARAAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlandaskan pada prinsip:
a. stimulan sebagai modal sosial;
b. MBR sebagai pelaku utama;
c. transparan dan akuntabel;
d. musyawarah dan mufakat;
e. kepastian hukum dalam bermukim;
f. otonomi daerah;
g. kesetaraan dan keadilan; dan/atau
h. keterpaduan program.
Koreksi Anda
