Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang ACUAN PENYELENGGARAAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlandaskan pada prinsip: a. stimulan sebagai modal sosial; b. MBR sebagai pelaku utama; c. transparan dan akuntabel; d. musyawarah dan mufakat; e. kepastian hukum dalam bermukim; f. otonomi daerah; g. kesetaraan dan keadilan; dan/atau h. keterpaduan program.
Koreksi Anda