Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang ACUAN PENYELENGGARAAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan;
2. Peningkatan Kualitas Perumahan yang selanjutnya disingkat PKP adalah upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi perumahan dari yang tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat di perkotaan dan perdesaan;
3. Pemberdayaan masyarakat adalah fasilitasi kepada masyarakat untuk menentukan sendiri program kegiatan pembangunan perumahan yang akan
dilaksanakan bersama-sama pemangku kepentingan yang bertujuan membantu menggerakkan serta mendorong masyarakat dalam rangka pembangunan perumahan swadaya;
4. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah keluarga/rumah tangga yang memiliki tingkat pendapatan tetap atau tidak tetap sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan melalui KPR/KPRS Bersubsidi;
5. Stimulan PKP adalah bantuan atau kemudahan dari berbagai sumber daya kepada MBR untuk kegiatan Peningkatan Kualitas Perumahan di Satuan Wilayah Kegiatan;
6. Rencana Tindak Komunitas (Community Action Plan) yang selanjutnya disingkat RTK adalah rencana pembangunan perumahan yang disusun untuk menyelesaikan permasalahan peningkatan kualitas perumahan;
7. Kelompok Masyarakat yang selanjutnya disebut Pokmas atau Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LSM adalah lembaga yang terdapat di tingkat Desa/Kelurahan yang telah berjalan dan melayani masyarakat setempat;
8. Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM atau Lembaga Keuangan Non Bank yang selanjutnya disingkat LKNB adalah kelembagaan keuangan yang berstatus badan hukum, sebagai penanggung jawab pemberian stimulan PKP untuk perumahan swadaya bagi MBR antara lain koperasi dan koperasi syariah;
9. Kelompok Kerja yang selanjutnya disingkat Pokja adalah Tim Pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kualitas Perumahan yang berkedudukan di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota;
10. Konsultan Manajemen Pusat yang selanjutnya disingkat KMP adalah konsultan yang membantu Kementerian Negara Perumahan Rakyat dalam pelaksanaan kegiatan PKP di tingkat pusat;
11. Konsultan Manajemen Wilayah yang selanjutnya disingkat KMW adalah konsultan yang membantu Pemerintah Provinsi dalam pelaksanaan kegiatan PKP di tingkat Provinsi;
12. Konsultan Manajemen Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KMK adalah konsultan yang membantu Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan kegiatan PKP di tingkat Kabupaten/Kota;
13. Kelompok Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat KSM adalah kelompok yang terdiri dari MBR yang mengorganisasi diri;
14. Satuan Wilayah Kegiatan selanjutnya disingkat SWK adalah satuan lingkungan perumahan yang ditangani;
15. Perumahan swadaya adalah rumah atau perumahan yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat, baik secara sendiri maupun berkelompok yang meliputi perbaikan, pemugaran/perluasan atau pembangunan rumah baru beserta lingkungan;
16. Perbaikan atau pemugaran rumah adalah kegiatan tanpa perombakan yang mendasar, bersifat parsial, dan memerlukan peran serta masyarakat yang dilaksanakan secara bertahap;
17. Pembangunan rumah baru adalah kegiatan pembuatan bangunan rumah layak huni di atas tanah matang yang sudah disiapkan oleh masyarakat;
18. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga;
19. Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, yang selanjutnya disingkat PSU adalah kelengkapan dasar dan fasilitas yang dibutuhkan agar perumahan dapat berfungsi secara optimal;
20. Pendamping masyarakat selanjutnya disebut Fasilitator adalah tenaga lokal yang menjadi penggerak masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan yang diharapkan tetap berada dalam masyarakat setelah kegiatan berakhir sehingga dapat berkelanjutan.
21. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG;
22. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
