Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm144-hk-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm144-hk-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tangal pengundangan Peraturan Menteri ini dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm144-hk-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Pasal.id