Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm144-hk-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm144-hk-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tangal pengundangan Peraturan Menteri ini dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
