Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm144-hk-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm144-hk-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan terhadap penyusunan dokumen standar operasional prosedur di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang untuk MENETAPKAN dokumen SOP sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda