Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm106-pw-006-mpek-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm106-pw-006-mpek-2011 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEN PENGAMANAN HOTEL
Teks Saat Ini
(1) Bagi usaha hotel bintang 4 dan bintang 5, wajib menyesuaikan dengan SMP Hotel sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan.
(2) Bagi usaha hotel bintang 1, bintang 2 dan bintang 3 wajib menyesuaikan dengan SMP Hotel sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
(3) Bagi usaha hotel non bintang, wajib menyesuaikan dengan SMP Hotel sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Koreksi Anda
