Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm106-pw-006-mpek-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm106-pw-006-mpek-2011 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEN PENGAMANAN HOTEL
Teks Saat Ini
Setiap usaha hotel yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 8 ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
