Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm106-pw-006-mpek-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm106-pw-006-mpek-2011 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEN PENGAMANAN HOTEL
Teks Saat Ini
(1) Kementerian memberikan penghargaan kepada usaha hotel yang telah melaksanakan SMP Hotel sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda
