Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm106-pw-006-mpek-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm106-pw-006-mpek-2011 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEN PENGAMANAN HOTEL
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan melalui audit SMP Hotel dengan tahapan:
a. menyampaikan konfirmasi dan jadwal kegiatan kepada Usaha Hotel;
b. melakukan pertemuan pembuka;
c. melakukan peninjauan dokumen, rekaman dan praktek penerapan persyaratan SMP Hotel;
d. melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait dalam usaha hotel;
e. melakukan analisa atas hasil peninjauan dan wawancara;
f. memberikan penilaian dengan metode pembobotan pada setiap elemen sesuai dengan metode:
1. skor 0 apabila elemen tidak diterapkan sama sekali;
2. skor 1 apabila elemen diterapkan secara parsial; dan
3. skor 2 apabila elemen diterapkan secara penuh.
g. menghitung presentasi pencapaian dengan cara menjumlah total bobot nilai dari 16 (enam belas) elemen dan dibagi 32 (tiga puluh dua) elemen; dan
h. melakukan pertemuan penutup dengan menyampaikan laporan hasil pengawasan dan bobot nilai kepada Menteri.
(2) Dalam rangka melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian menyusun Rencana Tahunan Pengawasan (RTP).
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sekali.
(4) Verifikasi laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Kementerian, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Pemerintah Daerah.
(5) Hasil pengawasan dan bobot nilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Kementerian kepada Usaha Hotel.
(6) Usaha hotel wajib menindaklanjuti hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mengirimkan rencana tindak lanjut kepada Kementerian.
Koreksi Anda
