Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm106-pw-006-mpek-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm106-pw-006-mpek-2011 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEN PENGAMANAN HOTEL
Teks Saat Ini
Pelatihan, materi pelatihan dan narasumber serta tempat pelatihan bagi anggota Satpam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
