Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm106-pw-006-mpek-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm106-pw-006-mpek-2011 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEN PENGAMANAN HOTEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a. sosialisasi berupa penyuluhan tentang kewajiban penerapan SMP Hotel kepada usaha hotel; b. bimbingan teknis implementasi SMP Hotel; dan c. pelatihan untuk: 1. memberikan pemahaman persyaratan dan penerapan SMP Hotel; dan 2. pemenuhan kualifikasi dan kompetensi pekerja hotel sesuai standar yang ditetapkan Kementerian atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Penyelenggaraan sosialisasi, bimbingan teknis dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kebutuhan usaha hotel.
Koreksi Anda