Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm106-pw-006-mpek-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm106-pw-006-mpek-2011 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEN PENGAMANAN HOTEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memastikan penerapan SMP Hotel dilaksanakan pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pemerintah Daerah dan Mitra Independen.
Koreksi Anda