Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm106-pw-006-mpek-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm106-pw-006-mpek-2011 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEN PENGAMANAN HOTEL
Teks Saat Ini
Setiap Usaha Hotel wajib mengikuti persyaratan dan penerapan SMP Hotel yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
