Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm106-pw-006-mpek-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm106-pw-006-mpek-2011 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEN PENGAMANAN HOTEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip SMP Hotel meliputi: a. merencanakan dan menyusun kebijakan SMP; b. MENETAPKAN kebijakan SMP; c. menerapkan kebijakan SMP secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai tujuan dan sasaran pengamanan; d. mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja pengamanan serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan; dan e. meninjau kebijakan SMP secara teratur dan berkesinambungan untuk meningkatkan kinerja pengamanan.
Koreksi Anda