Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm106-pw-006-mpek-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm106-pw-006-mpek-2011 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEN PENGAMANAN HOTEL
Teks Saat Ini
SMP Hotel bertujuan untuk:
a. mencegah dan mengurangi kerugian akibat ancaman, gangguan dan/atau bencana di hotel; dan
b. mewujudkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan di hotel.
Koreksi Anda
