Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm106-pw-006-mpek-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm106-pw-006-mpek-2011 Tahun 2012 tentang SISTEM MANAJEN PENGAMANAN HOTEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SMP Hotel bertujuan untuk: a. mencegah dan mengurangi kerugian akibat ancaman, gangguan dan/atau bencana di hotel; dan b. mewujudkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan di hotel.
Koreksi Anda