Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila mesin pencatat kehadiran pegawai tidak berfungsi sebagaimana mestinya, pencatatan kedatangan dan kepulangan kerja pegawai dilakukan dengan mengisi Formulir Daftar Hadir sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penanggung jawab pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pimpinan satuan kerja yang bersangkutan. (3) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan perekapan kehadiran pegawai sesuai Daftar Hadir untuk selanjutnya disampaikan kepada Pejabat Eselon III atau Pejabat yang bertanggung jawab menangani kepegawaian pada unit organisasi/satuan kerja masing-masing. (4) Pejabat Eselon III atau Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil rekapitulasi kehadiran pegawai kepada atasan langsung, dengan tembusan Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 | Pasal.id