Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan kehadiran pegawai dilakukan setiap bulan oleh pejabat yang menangani fungsi kepegawaian pada unit kerja eselon I dan eselon II, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian. (2) Pejabat yang menangani fungsi kepegawaian pada unit kerja eselon I dan eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan rekapitulasi kehadiran pegawai kepada Biro Umum. (3) Pejabat yang menangani fungsi kepegawaian pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan rekapitulasi kehadiran pegawai kepada Pimpinan Unit Pelaksana Teknis (UPT). (4) Rekapitulasi kehadiran pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan paling lambat setiap tanggal 6 (enam) pada bulan berikutnya atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 6 jatuh pada hari libur, dengan tembusan kepada Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian.
Koreksi Anda