Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang telah mendapatkan ijin cuti, wajib menyampaikan surat ijin cuti kepada Pejabat eselon III atau Pejabat yang bertanggung jawab menangani kepegawaian pada unit organisasi/satuan kerja yang bersangkutan, paling lambat 1 (satu) hari sebelum melaksanakan cuti.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 | Pasal.id