Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang karena tugas kedinasan tidak dapat melakukan pencatatan kedatangan dan/atau kepulangan kerja dengan menggunakan mesin pencatat kehadiran, wajib menyampaikan Surat Perintah dari pimpinan unit kerjanya, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan sebelum atau sesudah melaksanakan tugas kedinasan.
(3) Dalam hal Pejabat eselon I dan Pejabat eselon II karena tugas kedinasan tidak dapat melakukan pencatatan kedatangan atau kepulangan kerja dengan menggunakan mesin pencatat kehadiran, wajib menyampaikan Surat Keterangan yang ditandatangani yang bersangkutan, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Surat Perintah dan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan kepada Pejabat eselon III atau Pejabat yang bertugas menangani kepegawaian pada unit organisasi/satuan kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
