Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan jam kerjasebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) dengan mencatatkan kehadiran pada mesin pencatat elektronik.
(2) Pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada waktu masuk kerja dan pada waktu pulang kerja.
(3) Pengisian daftar hadir dapat dilakukan secara manual apabila:
a. perangkat dan sistem daftar hadir elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kerusakan/tidak berfungsi;
b. pegawai belum terdaftar dalam sistem daftar hadir elektronik;
atau
c. terjadi keadaan kahar (force majeure) yaitu suatu keadaan/peristiwa yang terjadi diluar kemampuan dan kendali manusia dan tidak dapat dihindarkan berupa bencana alam dan/atau kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukansebagaimana mestinya.
Koreksi Anda
