Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan jam kerjasebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dengan mencatatkan kehadiran pada mesin pencatat elektronik. (2) Pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada waktu masuk kerja dan pada waktu pulang kerja. (3) Pengisian daftar hadir dapat dilakukan secara manual apabila: a. perangkat dan sistem daftar hadir elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kerusakan/tidak berfungsi; b. pegawai belum terdaftar dalam sistem daftar hadir elektronik; atau c. terjadi keadaan kahar (force majeure) yaitu suatu keadaan/peristiwa yang terjadi diluar kemampuan dan kendali manusia dan tidak dapat dihindarkan berupa bencana alam dan/atau kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukansebagaimana mestinya.
Koreksi Anda