Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pegawai di lingkungan Kementerian wajib:
a. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
b. melaksanakan tugas sebaik-baiknya denganpenuh rasatanggung jawab.
Koreksi Anda
