Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Toleransi mengenai jam keterlambatan kerja adalah 30 (tiga puluh) menit yang diperhitungkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2).
(2) Kekurangan jumlah jam kerja efektif karena keterlambatan, wajib diganti langsung pada hari kerja keterlambatan tersebut selama 30 www.djpp.kemenkumham.go.id
(tiga puluh) menit yang diperhitungkan dari jam kerja efektif kehadiran pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(3) Pegawai yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap pulang kerja sebelum waktunya.
Koreksi Anda
