Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Hari Kerja di lingkungan Kementerian yaitu 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
(2) Jumlah jam kerja dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud padaayat (1) yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam ditetapkan sebagai berikut:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis : Pukul 07.30 - 16.00
waktu istirahat : Pukul 12.00 - 13.00
b. hari Jumat : Pukul 07.30 - 16.30
waktu istirahat : Pukul 11.30 - 13.00
(3) Pegawai yang menjalani pendidikan dan pelatihan, maka hari dan jamkerja pegawai tersebut disesuaikan dengan hari dan jam tempat melaksanakan pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
