Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pejabat eselon III atau Pejabat yang bertanggung jawab menangani kepegawaian pada unit organisasi/satuan kerja masing-masing menyusun kelengkapan administrasi pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan Rekapitulasi Daftar Hadir Pegawai (RDHP).
(2) Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dari unit kerja kepada unit organisasi di masing-masing satuan kerja yang bertugas menangani pembayaran Tunjangan Kinerja paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
Koreksi Anda
