Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan karena terkena kasus hukum dan/atau dilakukan penahanan oleh www.djpp.kemenkumham.go.id pihakyang berwajib sementara tidak diberikan tunjangan kinerja terhitung sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara dari jabatan negeri. (2) Apabila pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak bersalah dalam putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tunjangan kinerja pegawai yang dihentikan dapat dibayarkan kembalipada bulan berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 | Pasal.id