Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan tunjangan kinerja diberlakukan kepada: a. pegawai yang tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugasselama 7,5 (tujuh koma lima) jam atau lebih dalam sehari; b. pegawai yang terlambat masuk kerja; c. pegawai yang pulang sebelum waktunya; d. pegawai yang tidak mengisi daftar hadir; dan e. pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin. (2) Pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dinyatakan dalam % (persen), dan dihitung secara kumulatif yang dalam1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 | Pasal.id