Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan tunjangan kinerja diberlakukan kepada:
a. pegawai yang tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugasselama 7,5 (tujuh koma lima) jam atau lebih dalam sehari;
b. pegawai yang terlambat masuk kerja;
c. pegawai yang pulang sebelum waktunya;
d. pegawai yang tidak mengisi daftar hadir; dan
e. pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin.
(2) Pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dinyatakan dalam % (persen), dan dihitung secara kumulatif yang dalam1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
Koreksi Anda
