Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dosen dan mendapat tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi.
(3) Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih kecil daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah selisih tunjangan profesi dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatannya.
(4) Bagi dosen yang belum mendapatkan sertifikasi dibayarkan sebesar selisih dari yang seharusnya diterima pada kelas jabatan sertifikasi selaku dosen dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatannya.
Koreksi Anda
