Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran tunjangan kinerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja pada jabatan yang akandidudukinya. (2) Besaran tunjangan kinerja bagi pegawai yang dibebaskan dari jabatankarena melaksanakan tugas belajar dibayarkan sebesar 75% (tujuh puluhlima persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima dalamjabatannya. (3) Besaran Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang merangkap jabatan struktural di lingkungan Kementerian, hanya diberikan satu tunjangan jabatan struktural ataufungsional tertentu yang menguntungkan bagi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 | Pasal.id