Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai berhak mendapatkan pembayaran Tunjangan Kinerja berdasarkan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Besaran pemberian Tunjangan Kinerja yang diterima ditentukan berdasarkan kelasjabatan (grading) dengan indeks sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanMenteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 | Pasal.id