Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pegawai berhak mendapatkan pembayaran Tunjangan Kinerja berdasarkan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Besaran pemberian Tunjangan Kinerja yang diterima ditentukan berdasarkan kelasjabatan (grading) dengan indeks sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanMenteri ini.
Koreksi Anda
