Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melanggar ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksuddalam Pasal 16 ayat (1) apabila:
a. tidak masuk kerja 1 (satu) hari dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk kerja;
b. terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya dihitung berdasarkan jumlah waktu keterlambatan/pulang sebelum waktunya sesuai ketentuan mengenai hari dan jam kerja;
c. tidak berada di tempat tugas dihitung berdasarkan jumlah waktu ketidakberadaan pegawai di tempat tugas, yang dibuktikan dengansurat keterangan dari atasan langsung sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. tidak mengisi daftar hadir masuk kerja dan/atau pulang kerja juga dihitung sebagai keterlambatan masuk kerja atau pulang sebelum waktunya.
(2) Penghitungan jumlah waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb, huruf c, dan huruf d dilakukan dengan konversi 7,5 jam (tujuh komalima) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
(3) Terhadap pegawai yang melanggar ketentuan jam kerja dan telah memenuhi akumulasi 5 (lima) hari tidak masuk kerja atau lebih, pejabat yang berwenang pada satuan kerja masing-masing wajib menjalankan prosedur penjatuhan hukuman disiplin dan pembinaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Setiap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tembusannya disampaikan kepada:
a. atasan langsung dari pejabat yang berwenang; dan
b. Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian.
Koreksi Anda
