Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dinyatakan melanggar ketentuan jam kerja apabila:
a. tidak masuk kerja;
b. terlambat masuk kerja;
c. pulang sebelum waktunya;
d. tidak berada ditempat tugas; dan/atau
e. tidak mengisi daftar hadir tanpa alasan yangsah.
(2) Pegawai tidak dinyatakan melanggar ketentuan jam kerja sebagaimanadimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan alasan yang sah.
(3) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam surat ijin/pemberitahuan yang disetujui oleh:
a. Pejabat Eselon II, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yangdiajukan oleh pejabat eselon III;
b. Pejabat Eselon III, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh pejabat eselon IV; dan/atau
c. Pejabat Eselon IV, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh staf atau pegawai.
(4) Surat izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Surat izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) wajib disampaikan kepada pejabat yang menangani daftar hadir paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal ketidakhadiran, keterlambatan masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada ditempat tugas, dan/atau tidak mengisi daftar hadir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Surat izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) yang disampaikan lebih dari 3 (tiga) hari kerja dinyatakan tidakberlaku dan dianggap melanggar jam kerja.
Koreksi Anda
