Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikankepada:
a. pegawai yang tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu;
b. pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pegawai yang diberhentikan dari jabatannegeri karena menjadi pejabatnegara berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. pegawai yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri danmendapatkan uang tunggu;
e. pegawai yang dipekerjakan atau diperbantukan pada instansi ataulembaga lain di luar lingkungan Kementerian;
f. pegawai yang menjalani Masa Persiapan Pensiun atau Bebas Tugas;
g. pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
h. pegawai yang dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian DenganHormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian TidakDengan Hormat (PTDH) atau dalam proses keberatan atas keduahukuman disiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Koreksi Anda
