Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-73-kp-403-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan, kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian, diberikan tunjangan kinerja yang dibayarkan setiap bulan.
(2) Tunjangan Kinerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
