Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan TP. (2) Gubernur/Bupati/Walikota selaku penerima penugasan dari Pemerintah, melakukan pembinaan dan pengawasan TP yang dilaksanakan oleh SKPD TP. (3) Pembinaan sebagaimana pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, standar, fasilitasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi. (4) Pembinaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pencapaian efisiensi dan efektifitas dalam rangka bahan perumusan kebijakan pengalokasian dana TP. (6) Dalam pelaksanaan TP, Menteri melalui Pejabat Eselon I terkait melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan TP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Pasal.id