Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Dekon.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, standar, fasilitasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pencapaian efisiensi dan dalam rangka bahan perumusan kebijakan pengalokasian dana Dekon.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam pelaksanaan Dekon, Menteri melalui Pejabat Eselon I terkait melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan Dekon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
