Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan dan penganggaran kegiatan TP dilaksanakan oleh Menteri dan didelegasikan kepada Pejabat Eselon I terkait sebagai penanggung jawab kegiatan dengan memperhatikan hasil perencanaan daerah.
(2) Perencanaan dan penganggaran kegiatan TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Menteri memberitahukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota mengenai rencana kegiatan TP untuk tahun anggaran berikutnya setelah ditetapkannya Pagu Pagu Sementara.
(4) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur/Bupati/Walikota memberikan jawaban tertulis kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Pejabat Eselon I terkait paling lambat 3 (tiga) minggu setelah pemberitahuan dari Menteri diterima.
(5) Dalam hal Gubernur/Bupati/Walikota tidak memberikan jawaban sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Gubernur/Bupati/Walikota dianggap tidak bersedia melaksanakan kegiatan TP.
(6) Berdasarkan jawaban Gubernur/Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri MENETAPKAN lingkup kegiatan TP dan disampaikan kepada Gubernur/Bupati/Walikota yang bersedia melaksanakan kegiatan TP setelah ditetapkannya Keputusan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran.
Koreksi Anda
