Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui TP Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata, meliputi antara lain :
a. pembuatan ruang ganti/toilet di lokasi daya tarik wisata;
b. pembuatan gazebo/rumah panggung kecil di ruang terbuka;
c. pembangunan menara pandang;
d. pembuatan jalur pejalan kaki/jalan setapak dan pedestrian di kawasan pariwisata;
e. pembuatan rambu-rambu petunjuk arah;
f. penataan taman (pembuatan pergola, pemasangan lampu taman, pembuatan pagar pembatas, panggung kesenian, panggung terbuka);
g. pembangunan pusat informasi wisata/Tourism Information Center (TIC);
h. pembuatan tempat penonton (tribun), tempat pertunjukan dan amphitheater;
i. pembangunan dan penataan kawasan pariwisata, pelataran, kios cinderamata, kios kaki lima, pendopo, rest area, plaza, pusat jajanan/kuliner, dan tempat ibadah;
j. pembangunan dive center dan pengadaan peralatan selam;
k. pembangunan jembatan dan broadwalk di kawasan pariwisata;
l. pembangunan gapura/gerbang masuk/pintu masuk/entrance;
dan
m. pembangunan dan perbaikan dermaga/jetty di kawasan pariwisata.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pelaksanaan TP sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat berupa rehabilitasi
(3) Pelaksanaan TP bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata.
Koreksi Anda
