Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui kegiatan TP yaitu bidang pengembangan destinasi pariwisata; www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Kegiatan TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan yang menghasilkan keluaran yang menambah aset tetap atau bersifat fisik. (3) Kegiatan bersifat fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain berupa, bangunan, peralatan, dan jalan. (4) Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan TP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagian kecil Dana TP dapat dialokasikan sebagai dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa barang habis pakai dan/atau aset tetap. (5) Besarnya alokasi dana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis dan efisien, serta disesuaikan dengan karakteristik kegiatan Kementerian.
Koreksi Anda