Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Revisi dokumen anggaran Dekon dilakukan dengan berpedoman pada tujuan, sasaran, dan dokumen perencanaan jangka menengah dan tahunan yang telah ditetapkan.
(2) Jenis dan komponen anggaran yang dapat direvisi serta tata cara revisi dokumen anggaran Dekon berpedoman pada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Revisi yang bersifat mengubah isi dan rincian dalam DIPA Dekon, wajib diajukan oleh masing-masing KPA SKPD kepada Unit Kerja Eselon I terkait dengan tembusan Sekretaris Jenderal.
(4) Hasil penelaahan usulan revisi dari Unit Kerja Eselon I terkait disampaikan kepada Sekretaris Jenderal, selanjutnya akan diteruskan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
(5) KPA SKPD menyampaikan setiap revisi anggaran Dekon yang dilakukan terhadap perubahan Aplikasi Data Komputer (ADK) Rencana Kerja dan Anggaran kepada Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan dan Organisasi dengan tembusan kepada Unit Kerja Eselon I terkait.
(6) Perubahan terhadap isi dan rincian dalam DIPA Dekon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal sebagai bahan untuk melakukan perubahan Keputusan Menteri tentang Penetapan Kegiatan Yang Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
