Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) DIPA sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (5) terdri atas :
a. DIPA induk; dan
b. DIPA Petikan.
(2) DIPA Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan akumulasi dari DIPA per Satker yang disusun oleh Pengguna Anggaran menurut Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Dalam rangka penyusunan DIPA induk, Pengguna Anggaran dapat menunjuk dan MENETAPKAN Sekretaris Jenderal sebagai penanggung jawab pelaksanaan program dan memiliki alokasi anggaran pada Bagian Anggaran, sebagai pejabat penanda tangan DIPA atas nama Menteri/Pimpinan lembaga.
(4) Pejabat penanda tangan DIPA Induk meneliti kebenaran substansi DIPA Induk yang disusun berdasarkan Keputusan PRESIDEN mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
(5) DIPA Induk yang telah ditandatangani disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan.
(6) DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) DIPA Petikan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk.
(8) DIPA Petikan merupakan penjabaran dari DIPA Induk untuk masing- masing Satker.
(9) DIPA Petikan dicetak secara otomatis melalui sistem dan dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp sebagai pengganti tanda tangan pengesahan (otentifikasi).
(10) DIPA Petikan Dana Dekonsentrasi merupakan DIPA dalam rangka pelaksanaan dana dekonsentrasi yang dikelola SKPD Provinsi yang ditunjuk oleh Gubernur.
(11) DIPA Petikan yang telah dicetak didistribusikan atau dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran kepada KPPN dan KPA paling lambat 2 (dua) minggu setelah DIPA Induk disahkan.
(12) KPA SKPD wajib menyampaikan fotokopi DIPA Dekon dan/atau revisi DIPA Dekon yang diterbitkan di daerah kepada Unit Kerja Eselon I terkait dan Sekretaris Jenderal selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah DIPA diterima.
Koreksi Anda
