Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Proses penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Dekon dilaksanakan di Direktorat Jenderal Anggaran.
(2) RKA-K/L hasil penelaahan menjadi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (DHP RKA-K/L) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q Direktur Anggaran I/ Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III.
(3) DHP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penyusunan Keputusan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
(4) Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
(5) DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
