Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan dan penganggaran kegiatan Dekon dilaksanakan oleh Menteri dan didelegasikan kepada Pejabat Eselon I terkait sebagai penanggung jawab kegiatan dengan memperhatikan hasil perencanaan daerah.
(2) Perencanaan dan penganggaran kegiatan Dekon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Menteri memberitahukan kepada Gubernur mengenai rencana kegiatan Dekon untuk tahun anggaran berikutnya setelah ditetapkannya Pagu Anggaran.
(4) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur memberikan jawaban tertulis kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Pejabat Eselon I terkait paling lambat 3 (tiga) minggu setelah pemberitahuan dari Menteri diterima.
(5) Dalam hal Gubernur tidak memberikan jawaban sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Gubernur dianggap tidak bersedia menerima kegiatan Dekon.
(6) Berdasarkan jawaban Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri MENETAPKAN lingkup kegiatan Dekon dan disampaikan kepada Gubernur yang bersedia menerima kegiatan Dekon setelah ditetapkannya Keputusan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
