Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekon bidang pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif, meliputi : a. pembekalan teknis bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; b. pembekalan pelayanan prima; c. penyelenggaraan TOT (Training Of Trainer); d. pembekalan keterampilan bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan e. penelitian dan survey. (2) Pelaksanaan Dekon bidang pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap tahunnya berpedoman pada petunjuk teknis dari Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda