Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekon bidang ekonomi kreatif berbasis media, desain, dan iptek meliputi: a. pengembangan ruang kreatif berbasis media, desain dan iptek; b. pemberian bantuan/fasilitasi peningkatan kualitas dan kuantitas pengembangan konten: 1) animasi; 2) komik; 3) TV dan radio; 4) tulisan fiksi dan nonfiksi; 5) periklanan; dan 6) desain. c. pemberian bantuan/fasilitasi pengembangan dan penciptaan wirausaha bidang media, desain, dan iptek; dan d. pemberian penghargaan kepada pelaku yang berprestasi dan peduli pada upaya pengembangan ekonomi kreatif berbasis media, desain, dan iptek. (2) Pelaksanaan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan Taman Budaya selaku Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) bagi pemerintah provinsi yang memiliki. (3) Pelaksanaan Dekon bidang ekonomi kreatif berbasis media, desain dan iptek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap tahunnya berpedoman pada petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain dan Iptek. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda